LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, bersama jajaran pimpinan DPRD serta diikuti oleh para anggota dewan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan satu Raperda untuk dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Raperda yang diajukan merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Perubahan regulasi ini dinilai penting sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif daerah.
Penyampaian lima Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman dalam forum rapat paripurna.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
(Adv)

إرسال تعليق