LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, terarah serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau berjalan lebih baik, sekaligus menghindari berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Ia juga menyinggung insiden meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi, sehingga penataan sistem parkir diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi para juru parkir yang bertugas.
Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, namun realisasi penerimaan retribusi parkir hingga saat ini baru sekitar Rp540 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi serta uji petik guna menyelaraskan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD daerah.
Red

إرسال تعليق