DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, 19 Raperda Masuk Agenda Legislasi


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam menyusun berbagai regulasi daerah yang akan dibahas bersama pemerintah kota sepanjang tahun mendatang.


Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD serta sejumlah undangan lainnya.


Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 sebagai prioritas pembahasan legislasi daerah.


Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.


Menurutnya, peraturan daerah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor pembangunan daerah, seperti pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan hingga penguatan sektor olahraga.


Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, di antaranya perlindungan penyandang disabilitas, peningkatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan stunting serta penguatan ketahanan pangan daerah.


Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah Kota Lubuk Linggau.


Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.


Red. 

Post a Comment

أحدث أقدم