LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau mulai mempersiapkan agenda legislasi daerah tahun 2026 melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Rapat tersebut digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuk Linggau.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai regulasi daerah.
Ketua Bapemperda Hambali Lukman menjelaskan bahwa Propemperda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Hambali, setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda akan dikaji dan dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga disinggung bahwa pada tahun 2025 pembahasan Perda belum berjalan maksimal karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya agenda legislasi daerah.
Meski demikian, DPRD Kota Lubuk Linggau optimistis pada tahun 2026 pembahasan regulasi daerah dapat berjalan lebih optimal dengan target sebagian besar Raperda yang masuk Propemperda dapat diselesaikan.
DPRD Kota Lubuk Linggau berharap melalui penyusunan Propemperda tersebut, berbagai regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Red

إرسال تعليق