DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Raperda Prioritas, Wabup H. Suprayitno Ingatkan Pentingnya Implementasi


MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas resmi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/05/2025).


Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, jajaran Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, dan perwakilan masyarakat.


Wakil Bupati H. Suprayitno dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan Raperda sebagai instrumen nyata dalam pembangunan.


“Produk hukum daerah harus hadir bukan hanya untuk menambah aturan, tetapi benar-benar menjadi solusi. Implementasi adalah kunci, jangan sampai Raperda berhenti di meja sidang,” tegas Suprayitno.


Pesan itu sekaligus mengingatkan DPRD dan Pemkab bahwa tantangan sesungguhnya bukan pada penetapan daftar Raperda, melainkan pada bagaimana aturan itu bisa dijalankan di lapangan.13 Raperda Disepakati


Dalam paripurna tersebut, ditetapkan 13 Raperda prioritas tahun 2025, yang terdiri dari 7 usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD.


Di antara Raperda yang dinilai strategis yaitu:

  • Raperda RTRW Musi Rawas 2025–2045,
  • Raperda RPJMD 2025–2029,
  • Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
  • Raperda Pemberdayaan dan Penguatan UMKM,
  • Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Raperda Penanggulangan Bahaya Narkoba.


Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa Propemperda adalah pedoman penting bagi DPRD dan Pemkab dalam menyusun arah pembangunan. “Kita ingin setiap regulasi yang dibahas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Dari catatan redaksi Kepikiran, agenda paripurna ini memang patut diapresiasi karena memperlihatkan komitmen DPRD dan Pemkab dalam merancang regulasi strategis. Namun, publik juga harus kritis. Banyak produk hukum di tahun-tahun sebelumnya tidak berjalan optimal karena lemahnya pengawasan dan minimnya implementasi.


Karena itu, masyarakat Musi Rawas perlu terus mengawasi jalannya pembahasan hingga pelaksanaan Raperda. Sebab, tanpa pengawasan, ada risiko 13 Raperda prioritas 2025 ini hanya menjadi “dokumen formal” tanpa dampak nyata bagi kehidupan sehari-hari warga.


Red

Post a Comment

أحدث أقدم