Palembang, 12 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang partisipatif dan berpikir jauh ke depan. Dalam rapat paripurna yang digelar pekan ini, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai fondasi arah pembangunan Sumsel 20 tahun ke depan.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel itu dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati, dihadiri Gubernur H. Herman Deru, jajaran Forkopimda, serta para akademisi dan tokoh masyarakat. Tidak sekadar formalitas, sidang kali ini menjadi ruang refleksi bersama: apakah kebijakan yang dibuat sudah benar-benar menjawab kebutuhan rakyat?
Tiga Raperda yang disahkan terdiri dari RPJPD 2025–2045, Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tiga instrumen hukum ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan arah berpikir bersama tentang masa depan Sumsel.
Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati menegaskan bahwa proses pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat. “Kami berdialog dengan masyarakat, mendengar saran dari akademisi, dan menyerap aspirasi dari berbagai daerah. Karena pembangunan yang baik berawal dari kesadaran bersama,” ujarnya dengan nada tenang namun tegas.
Gubernur Herman Deru juga menyoroti pentingnya RPJPD sebagai kompas pembangunan jangka panjang. Ia menyebut, tanpa arah yang jelas dan data yang kuat, pembangunan mudah kehilangan makna. “RPJPD ini bukan sekadar rencana, tapi ajakan berpikir bersama agar Sumsel tumbuh dengan visi yang sama,” ucapnya.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi sorotan karena menyangkut keadilan fiskal. DPRD menilai kebijakan pajak harus dikaji dengan hati-hati: di satu sisi mendukung kemandirian daerah, di sisi lain tidak menambah beban bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mengingatkan kita bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi hasil kesadaran sosial yang tumbuh di tengah masyarakat. DPRD menilai perda ini harus menjadi pendidikan publik, bukan sekadar penegakan hukum.
Media Kepikiran.com mencatat, semangat baru di DPRD Sumsel kali ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma: dari “membuat kebijakan” menjadi “memahami makna kebijakan”. Publik kini ditantang untuk ikut memikirkan, mengkritisi, dan mengawal pelaksanaannya di lapangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Gubernur Sumsel. Sebuah momen simbolik yang bukan hanya menandai lahirnya tiga perda, tapi juga mengingatkan bahwa kemajuan daerah selalu dimulai dari satu hal sederhana — kepikiran bersama demi kebaikan rakyat.
Posting Komentar