DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Eksekutif Paparkan Empat Raperda Strategis untuk Pembangunan


Musi Rawas – Kepikiran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan peran legislatifnya melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. 


Sidang dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, dihadiri seluruh anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.


Agenda utama paripurna adalah mendengarkan penjelasan eksekutif terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menyampaikan paparan resmi di hadapan DPRD mengenai urgensi, tujuan, dan manfaat setiap Raperda.


Empat Raperda yang dibahas antara lain:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman utama pengelolaan ruang wilayah dan pembangunan jangka panjang.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata permukiman agar lebih layak huni, sehat, dan berkelanjutan.

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi acuan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih efektif dan responsif.


Wakil Bupati Suprayitno menekankan bahwa Raperda ini adalah instrumen hukum strategis yang menjamin pembangunan daerah berjalan tertib dan berkesinambungan. 


“Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pondasi hukum untuk memastikan pembangunan berpihak pada masyarakat Musi Rawas,” ujar Suprayitno.


Selain empat Raperda prioritas tersebut, pemerintah daerah menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah pembahasan perubahan APBD 2025, yaitu:


  • Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
  • Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan penuh tanggung jawab. 


“Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas bukan hanya formalitas, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD hadir untuk mengawal kualitas regulasi dan memastikan kebijakan berpihak pada rakyat,” tegasnya.


Paripurna ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini mampu memperkuat tata kelola pembangunan, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama